Mengqadha Zakat Fitrah
MENGQADHA ZAKAT FITRAH
Pertanyaan.
Bolehkan zakat fitrah diqadha tahun berikutnya karena pada waktu Idul Fitri tahun lalu saya tidak punya apa-apa karena ditinggal pergi begitu saja oleh suami tanpa pamit
Jawaban.
Perlu diketahui zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu menurut ijma’ Ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maksudnya orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal, wajib baginya zakat fitrah. Dan sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku pada semua orang yang memenuhi syarat berikut:
1. Muslim
Hal ini sesuai dengan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Kewajiban ini menyeluruh hingga para budak yang pada asalnya zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak). Namun pada zakat fitrah tetap diwajibkan atas para budak untuk mengeluarkannya dan yang mengeluarkannya adalah majikannya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ
Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah [HR. Muslim]
2. Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya. Karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan.
Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin dalam sabda beliau:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Dengan demikian saudari bukanlah orang yang wajib menunaikan zakat fitrah, karena tidak mampu sehingga tidak perlu mengqadha zakat fitrahnya di tahun ini.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6600-mengqadha-zakat-fitrah.html